Mobil Plat RI 1 Terobos Mabes Polri Belum Ada Unsur Pidana  

Mobil Plat RI 1 Terobos Mabes Polri Belum Ada Unsur Pidana  

CELOTEH RIAU--Kepolisian tak menemukan unsur pidana dalam peristiwa mobil Pajero putih berpelat RI 1 yang menerobos Mabes Polri.

Kepala Satuan Patroli dan Pengawalan Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Argo Wiyono mengatakan tak ada unsur pemaksaan dalam peristiwa itu.

"Tidak ada unsur memaksa jadi belum bisa dikenakan pasal pidana," kata Argo saat dikonfirmasi, Kamis (26/11).

Saat kejadian, Argo menuturkan bahwa pemilik mobil berinisial M itu hanya mencoba masuk. Namun, anggota yang bertugas tidak mengizinkannya.

"Hanya mencoba masuk tapi tidak diizinkan," ucap Argo.

Argo menyampaikan pemilik kendaraan juga telah diperiksa oleh Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro. Sedangkan mobil Pajero putih tersebut saat ini masih ditahan.

"Untuk mobil sementara ditahan di Subdit Gakkum," ujarnya.

Sebelumnya, sebuah mobil Mitsubishi Pajero putih berpelat nomor RI 1 menerobos masuk ke Mabes Polri, Rabu (25/11).

Pelat yang digunakan tersebut diketahui adalah pelat palsu. Dari hasil identifikasi, mobil tersebut sebenarnya memiliki pelat nomor DD577PT.

Berdasarkan keterangan pemilik mobil, yang bersangkutan memaksa masuk ke Mabes Polri untuk menyampaikan aspirasi.

"Menyampaikan aspirasi mengatasnamakan ormas KPORI (Kumpulan Penghimpun Organ Rakyat Indonesia) yang menyatakan ketidakpuasan kinerja pemerintah dan Presiden RI," tutur Argo, Rabu (25/11).

Argo sebelumnya mengatakan pemilik mobil dapat dijerat dengan Pasal 280 jo Pasal 68 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Sebab, pemilik mobil Pajero warna putih itu kedapatan menggunakan nomor polisi palsu yakni RI 1.

 

#nasional

Index

Berita Lainnya

Index